Terbaru Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Perihal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma Dan Smk
Gurumaju.com – Peraturan Menteri Pendidikan atau permendikbud No 44 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Siswa Baru (PPDB) untuk tingkat TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas atau Juknis PPDB Tahun 2020 dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang mana Peraturan ini diberlakukan untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK |
Pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, ini mengatur perihal persyaratan penerimaan peserta didik gres beserta jalur penerimaan peserta didik baru, serta ketentuan perihal kuota minimal untuk masing-masing jalur PPDB.
Mengutip dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 pada pasal 4, bahwa Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak ialah berusia 5 Tahun atau paling Rendah 4 Tahun Untuk Kelompok A; Serta berusia 6 Tahun atau paling rendah 5 Tahun untuk kelompok B.
Untuk Persyaratan Calon siswa Kelas 1 SD, sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2020 pada pasal 5 menyatakan bahwa Untuk calon peserta didik gres kelas 1 SD Berusia:
- 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun. Terdapat pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Selanjutnya, Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Pasal 6 menyatakan bahwa calon peserta didik gres kelas 7 ialah telah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; serta telah mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 (enam) SD.
Kemudian pada Pasal 5 permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 menyatakan bahwa calon siswa gres kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan ialah
1) Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. mempunyai ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 (sembilan) SMP.
2) Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang keahlian, agenda keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan pemanis persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Khusus untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus; dan sekolah yang berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar, sanggup melebihi persyaratan usia yang ditetapkan di atas. Selain itu, untuk calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain.
Kemudian dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. jalur zonasi, dengan ketentuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Jalur afirmasi, dengan ketentuan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
c. perpindahan kiprah orang tua/wali, dengan ketentuan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
d. prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua.
Selanjutnya untuk klarifikasi perihal jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur registrasi calon peserta didik gres pada tingkat Taman Kanak-kanak dan SD.
Selain itu ditegaskan pula bahwa ketentuan perihal dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang bau tanah dalam PPDB tidak merlaku untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak sanggup memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Selengkapnya mengenai klarifikasi perihal Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Tingkat TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK melalui tautan dibawah ini;
Permendikbud No. 44 Tahun 2020 [Download]
Demikian Informasi mengenai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjugn, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Perihal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma Dan Smk"
Posting Komentar