Terbaru Se Nomor: B/26/M.Sm.03.03/2018 Ihwal Evaluasi Prestasi Kerja Pns
GURUMAJU.COM – Kemenpan RB atau Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: B/26/M.SM.03.03/2020 Tentang: Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat Edaran menpan RB ini ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
SE Nomor: B/26/M.SM.03.03/2020 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS |
Dibawah ini Admin Kutipkan isi dari Surat Edaran tersebut:
Menindakianjuti surat kami sebelumnya yaitu surat Menteri PANRB No. B/2810/M.PAN-RB/08/2020 tanggal 15 Agustus 2020 perihal: Penilaian Prestasi Kerja PNS, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan data dan info yang kami terima dan Badan Kepegawaian Negara masih terdapat instansi pemerintah yang belum memberikan rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian prestasi kerja PNS ialah merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2020 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
2. Penilaian prestasi kerja dilakukan selesai Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling usang aichir Januari tahun berikutnya;
3. Badan Kepegawaian Negara telah membuatkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ . dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
4. Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi sanggup diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi sanggup mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai penilaian terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling usang selesai Maret tahun berikutnya.
6. Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2020 dan periode tahun 2018 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat selesai Juli Tahun 2018.
7. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan laporan hasil penilaian penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap selesai bulan pada tahun berjalan.
8. Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan dipakai sebagai salah satu contoh dalam pelaksanaan administrasi PNS mulai dari Rekrutmen PNS hingga dengan Pemberhentian PNS.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian memperlihatkan eksekusi disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2020 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja.
11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 ialah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 ihwal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
SE Nomor: B/26/M.SM.03.03/2020 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS – [ unduh ]
Demikian Informasi mengenai Surat Edaran Menpan RB Tentang Penilaian Prestasi kerja PNS, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru Se Nomor: B/26/M.Sm.03.03/2018 Ihwal Evaluasi Prestasi Kerja Pns"
Posting Komentar