Terbaru Juknis Pip Tahun 2018 Jenjang Sd Smp Sma Smk

GURUMAJU.COM -- Juknis PIP SD Tahun 2020, Juknis PIP SMP Tahun 2020, Juknis PIP Sekolah Menengan Atas Tahun 2020, Juknis PIP Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020, Juknis PIP Kemenag Tahun 2020, Sering kali Admin mendengar bahwa dalam penyaluran dana PIP dianggap menyimpang, tentu saja untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan pada penyaluran dana PIP tersebut salah satu caranya ialah kita mengetahui Juknis atau petunjuk teknis Program Indonesia Pintar PIP baik untuk jenjang SD SMP maupun untuk jenjang Sekolah Menengan Atas atau SMK.
Pada artikel kali ini Admin akan membagikan Juknis PIP jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 yang tentunya menjadi pemikiran rekan-rekan semua dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar atau  PIP, biar terhindar dari yang namanya Penyimpangan dana PIP. Karena tidak menutup kemungkinan jikalau kita tidak mengetaui larangan apa saja yang harus di hindari dalam penyaluran dana PIP, kita sanggup saja melaksanakan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP.

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020. Perlu diketahui bahwa Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan )Tahun 2018 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018.

Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2020, tujuan dari aktivitas PIP ini ialah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta bimbing miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta bimbing pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta bimbing ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les embel-embel bagi peserta bimbing pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik embel-embel dan biaya magang/penempatan kerja.

Berikut ini besaran dana Bantuan PIP tahun 2020
1. SD (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta bimbing Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta bimbing Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta bimbing Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta bimbing Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta bimbing Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta bimbing Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta bimbing Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta bimbing Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta bimbing Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta bimbing Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta bimbing Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta bimbing Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta bimbing Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta bimbing Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta bimbing Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00

Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta bimbing peserta yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sehabis pencairan.

Penarikan dana PIP oleh peserta bimbing atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan ialah Rp0,00;
3. Tidak dikenakan biaya manajemen perbankan.

Selengkapnya  Untuk JUKNIS PIP Tahun 2020 dapat Anda download melalui tautan yang Admin berikan dibawah ini.

JUKNIS PIP Tahun 2018  [DOWNLOAD]

Demikian gosip mengenai Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru Juknis Pip Tahun 2018 Jenjang Sd Smp Sma Smk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel