Terbaru Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 Perihal Sekolah Akseptor Bos Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020
Gurumaju.com – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Kepmendikbud no 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2020 telah diterbitkan oleh pemerintah.
KEPMENDIKBUD Nomor 231/P/2020 |
Dalam Kepmendikbud No 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 ini ialah berisi daftar nama Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2020 untuk tahap 1 gelombang 1 semua jenjang pendidikan baik SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Berikut ini ialah Isi Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020;
KESATU:
Menetapkan satuan pendidikan peserta pinjaman operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA:
Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA:
Alokasi pinjaman operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya untuk mengetahui Apakah Sekolah Anda sudah Masuk daftar Penerima Dana BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2020 atau Belum, maka silahkan untuk mendownload Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020;
Kepmendikbud No 231/P/2020 [Download]
Demikian isu mengenai Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 Perihal Sekolah Akseptor Bos Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020"
Posting Komentar