Juknis Bos Mi Mts Ma / Madrasah (Kemenag) Tahun 2018
JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2020 |
Gurumaju.com – Juknis BOS MI / MTS / MA (kemenag) tahun 2020 atau sebutan lainnya Juknis BOS untuk Madrasah (Kemenag) tahun 2020 telah diterbitkan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan acuan dalam melaksanakan pelaksanaan BOS pada tingkat Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Juknis BOS 2020 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun Anggaran 2020 ialah jadwal pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Kemudian Untuk Sasaran jadwal BOS itu sendiri adalah untuk semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah akseptor BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan mencar ilmu mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi target jadwal BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
· Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Kemudian Berdasarkan Juknis BOS 2020 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2020, yaitu pada semester 2 tahun pelajaran 2020/2020 dan pada semester 1 tahun pelajaran 2020/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah ke KPPN.
Dan dibawah ini Admin Kutipkan Larangan dalam Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS Kemenag tahun 2020 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 :
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin akseptor PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, contohnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.
Langsung saja Untuk rekan-rekan yang belum mempunyai Juknis BOS Untuk Madrasah Kemenag Tahun 2020 atau tahun pelajaran 2020/2020 maka silahkan untuk mendownloadnya melalui tautan dibawah ini.
Demikian informasi mengenai Juknis BOS Kemenag tahun 2020 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020, Semoga sanggup bermanfaat untuk semuanya.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2020” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Belum ada Komentar untuk "Juknis Bos Mi Mts Ma / Madrasah (Kemenag) Tahun 2018"
Posting Komentar