Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Wacana Pemilu 17 April 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Gurumaju.com – Pemilihan Umum (PEMILU) 17 April 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Hal tersebut setelah keluarnya Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional yang telah di tandatangani Oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 8 April 2020.
![]() |
PEMILU 17 April 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional |
Dibawah ini yakni isi dari Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional:
- bahwa penetapan hari Iibur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2020 dilaksanakan guna memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara indonesia untuk memakai hak pilihnya;
- bahwa menurut ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 perihal Pemilihan Umum, pemungutan bunyi dilaksanakan secara serentak pada hari Iibur atau hari yang diliburkan secara nasional;
- bahwa menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 perihal Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2020 sebagaimana telBh beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan hari Rabu tanggal 17 April 2020 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan bunyi pemilihan umum tahun 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a, karakter b dan karakter c. perlu memutuskan Keputusan Presiden perihal Hari Pemungutan Suara Pen-nlihan Umum Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional;
Mengingat:
Baca Juga
- Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 perihal Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
Menetapkan:
- Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2020.
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Selegkapnya silahkan Download Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum Tahun 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional melalui tautan dibawah ini:
Keppres No 10 Tahun 2020 [Download]
Demikian Informasi mengenai Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Wacana Pemilu 17 April 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional"
Posting Komentar