Terbaru 6 Acara Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin Asn

Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran isu palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 wacana ASN.
 Untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran isu palsu  Terbaru  6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Hingga siaran pers ini diterbitkan BKN telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam kegiatan ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya memberikan dan membuatkan isu berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN biar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, ialah Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk kegiatan ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
  1. Menyampaikan pendapat baik verbal maupun tertulis lewat media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik verbal maupun tertulis lewat media umum yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan
    sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memperlihatkan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran pada poin 1 hingga 4 dijatuhi eksekusi disiplin berat dan ASN yang melaksanakan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan eksekusi disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan efek perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran tersebut.

Demikian Informasi mengenai 6 Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru 6 Acara Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin Asn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel