Ppdb 2020 : Sktm Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah

Gurumaju.com – PPDB 2020 Tahun Pelajaran 2020/2020, untuk pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) wajib diverifikasi oleh Pemerintah Daerah, hal tersebut berdasarkan Permendikbud perihal sistem Zonasi dalam PPDB 2020 Tahun Pelajaran 2020/2020.
 untuk pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu    PPDB 2020 : SKTM Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah
PPDB 2020 : SKTM Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) perihal sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun aliran 2020/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut yakni mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menciptakan hukum yang tegas biar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah tempat yang mengeluarkan.
“(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, ketika Taklimat Media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2020).

Hamid mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, alasannya sekolah yakni pihak yang hanya mendapatkan SKTM dari pemegangnya. “Seharusnya yang menerbitkanlah yang melaksanakan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” katanya.

Karena itu Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga sanggup mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melaksanakan verifikasi. “Jadi bukan mendorong sekolah melaksanakan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi pemda yang mengeluarkan,” tegasnya.

Ia menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud perihal Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2020. Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada ahad kedua Januari 2020 sehabis berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melaksanakan pemetaan zona di aneka macam wilayah Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam menawarkan tunjangan yang lebih sempurna sasaran, sehingga lebih menjamin pemerataan kanal pendidikan. Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di aneka macam daerah.

Demikian Informasi mengenai PPDB 2020 : SKTM Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber: Kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "Ppdb 2020 : Sktm Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel