Terbaru Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Honor Pensiunan Purnawirawan Tni

Gurumaju.comPeraturan Pemerintah / PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, dukungan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan dukungan orang renta anggota tentara nasional indonesia Tahun 2020.
 Tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan Terbaru  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan TNI
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, dukungan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan dukungan orang renta anggota tentara nasional indonesia Tahun 2020 ini tetapkan beberapa pasal diantaranya:
Pada Pasal 3 PP No 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2020 dinyatakan bahwa:
(1) Bagi peserta pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, dukungan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dan dukungan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya ialah dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001 , sehabis pensiun pokok/tunjangannya diubahsuaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan komplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tam materi penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2020 tidak termasuk dukungan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga semenjak Januari 2020, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4 PP No 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2020 dinyatakan bahwa:
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, dukungan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan dukungan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan alasannya ialah dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ dukungan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, peserta dukungan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Untuk Selengkapnya mengenai PP No 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2020, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:

PP No 19 Tahun 2020 [Download]

Baca Juga

Lampiran I [Download]
Lampiran II [Download]
Lampiran III [Download]
Lampiran IV [Download]
Lampiran V [Download]

Demikian Informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Gaji Pensiunan Purnawirawan Tahun 2020 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Terbaru Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Honor Pensiunan Purnawirawan Tni"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel