Terbaru Permenpan Rb No 23 Tahun 2020 Wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020

Gurumaju.com – Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020.
 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil  Terbaru  Permenpan RB No 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2020
Peraturan Menteri PANRB No 23 Tahun 2020

Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil, serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan penataan Pegawai Negeri Sipil secara berkala dan berkesinambungan, sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2020 memperhatikan planning strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya. Penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan untuk Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana lainnya yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, serta efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diharapkan penambahan Pegawai Negeri Sipil gres guna menjaga komposisi Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara

Total alokasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk instansi sentra dan instansi kawasan berjumlah 197.111 (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sebelas) dengan rincian:
a. Instansi sentra sejumlah 37.854 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat); dan
b. Instansi kawasan sejumlah 159.257 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh tujuh).

Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana mencakup bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. infrastruktur; dan
d. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN CPNS 2020

Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum

1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan registrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Terdapat jabatan yang sanggup dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun ketika melamar,
3. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas.

Untuk Persyaratan Formasi Umum CPNS 2020 lebih lanjut KLIK DISINI.

Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri.
2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security), dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk Persyaratan Formasi Khusus CPNS 2020 lebih lanjut KLIK DISINI.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020 sanggup Anda download melalui tautan dibawah ini;

Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2020 [Download]

Demikian Informasi mengenai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, agar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru Permenpan Rb No 23 Tahun 2020 Wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel