Terbaru Pp Nomor 19 Tahun 2018 Ihwal Dukungan Tunjangan Hari Raya (Thr) Untuk Pns, Tni, Polisi
![]() |
PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR |
Gurumaju.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai Pemberian THR Tahun 2018 kepada PNS, TNI, Polisi, pejabat Negara, akseptor Pensiun dan akseptor tunjangan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR Tentara Nasional Indonesia tahun 2020.
Sedikit Admin menunjukkan Kutipan Per-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nonor 18 Tahun 2020 tersebut mengenai Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR Tentara Nasional Indonesia tahun 2020. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup: a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, pertolongan keluarga, dan/atau pertolongan pelengkap penghasilan; dan c. Khusus Penerima Tunjangan mendapatkan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penerima honor saluran dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan honor saluran yang diterima pada bulan Mei.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penerima Pensiun saluran dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun saluran pada bulan Mei.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020
Demikian info mengenai artikel yang berjudul PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Belum ada Komentar untuk "Terbaru Pp Nomor 19 Tahun 2018 Ihwal Dukungan Tunjangan Hari Raya (Thr) Untuk Pns, Tni, Polisi"
Posting Komentar