Kiprah Komplemen Guru Yang Diakui Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018
Gurumaju.com – Rincian Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagai Jam Mengajar Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020.
Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2020 |
Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa Guru harus mengajar minimal 24 Jam dan Maksimal 40 dalam satu minggu. jadi jikalau seorang guru jumlah jam mengajarnya Kurang dari 24 jam atau malah lebih dari 40 jam maka tentunya hal ini tidak sesuai dengan Jam mengajar yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tersebut.
Hal yang gampang tentunya jikalau seorang guru mempunyai kelebihan Jam, namun menjadi persoalan jikalau seorang guru mempunyai Kekurangan Jam Mengajar yang telah ditentukan oleh Pemerintah tersebut. Lalu alternatif apa saja yang sanggup dijadikan sebagai Tugas Tambahan Guru yang tentunya diakui oleh pemerintah.
Dalam hal tersebut, maka Admin kali ini akan memperlihatkan rincian Tugas Tambahan Guru yang diakui Sebagai Jam Mengajar oleh pemerintah, silahkan simak dibawah ini:
Sebelumnya silahkan Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja DISINI.
Rincian Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Sebagai Jam Mengajar Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2020:
1. Wali Kelas
Menjadi wali kelas setiap 1 (satu) Guru / kelas / tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.
Rincian Tugas
- mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
- berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
- menyelenggarakan manajemen kelas
- menyusun dan melaporkan kemajuan berguru peserta didik;
- menciptakan catatan khusus perihal peserta didik;
- mencatat mutasi peserta didik;
- mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
- melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
- menyusun laporan kiprah sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
Bukti
- surat kiprah sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
- jadwal dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2. Pembina OSIS
Menjadi pembina OSIS setiap 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.Rincian Tugas
- menyusun jadwal pembinaan OSIS;
- mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
- menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
- mengoordinasikan aneka macam kegiatan OSIS;
- melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
- menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
Bukti
- surat kiprah sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
- jadwal dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
3. Pembina Ekstrakurikuler
Menjadi pembina ekstrakurikuler setiap 1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler /1 (satu) kegiatan/ ahad (paling sedikit 20 orang peserta didik) Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.Rincian Tugas
- menyusun jadwal pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
- melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
- melatih pribadi peserta didik;
- mengevaluasi jadwal ekstrakurikuler;
- melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Bukti
- Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
- jadwal dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Menjadi Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) setiap 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.Rincian Tugas
- mengkaji hasil penilaian diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
- menyusun rencana jadwal PKB/PKG;
- mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
- memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
- memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru;
- melaksanakan penilaian tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
- bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
- mengoordinasikan jadwal PKG;
- merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
- mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
- melaksanakan kiprah lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
- menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.
Bukti Fisik
- surat kiprah dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
- jadwal dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan pelaksanaan kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
Menjadi Koordinator Bursa Kerja Khusu (BKK) setiap 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.Rincian Tugas
- menyusun jadwal kerja BKK;
- menyusun database peserta didik lulusan Sekolah Menengah kejuruan pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
- menjaring gosip perihal pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia perjuangan (industri) maupun kerjasama dengan forum penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
- menciptakan leaflet gosip dan pemasaran lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
- tolong-menolong dengan dunia perjuangan dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah kejuruan ke dunia perjuangan dan industri;
- melaksanakan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
- mengadakan jadwal pembinaan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan Sekolah Menengah kejuruan diubahsuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
- mengadakan jadwal bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
- memperlihatkan gosip kepada para alumni ataupun para lulusan Sekolah Menengah kejuruan lain yang membutuhkan gosip perihal lowongan kerja;
- menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.
Bukti Fisik
- surat kiprah sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
- jadwal kerja BKK;
- database peserta didik lulusan Sekolah Menengah kejuruan pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
- gosip perihal pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia perjuangan (industri) maupun kerjasama dengan forum penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
- leaflet gosip dan pemasaran lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
- laporan hasil penyaluran lulusan Sekolah Menengah kejuruan ke dunia perjuangan dan dunia industri;
- laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
- laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
6. Guru Piket
Menjadi guru piket setiap 1 (satu) Guru/hari/ ahad Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 1 jam tatap muka.Rincian Tugas
- meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
- mendapatkan dan mendata tamu sekolah;
- mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
- mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
- melaksanakan kegiatan lainnya yang terkait kiprah Guru piket;
- menciptakan laporan hasil piket per tugas.
Bukti Fisik
- surat kiprah per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
- jadwal dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan hasil piket per kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
Menjadi Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) setiap 1 (satu) Guru/ sekolah Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 1 jam tatap muka.Rincian Tugas
- menyusun rencana jadwal LSP-P1;
- mengoordinasikan kegiatan LSP-P1;
- menyusun dan menyebarkan denah sertifikasi profesi;
- menyebarkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi;
- mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor;
- melaksanakan sertifikasi;
- melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi;
- memverifikasi dan menetapkan TUK;
- memelihara kinerja asesor dan TUK;
- menyebarkan pelayanan sertifikasi;
- menciptakan jejaring dengan SMKSMK lain;
- melaksanakan kegiatan lainnya yang terkait kiprah ketua LSPP1;
- menyusun laporan pelaksanaan kiprah terkait dengan ketua LSPP1.
Bukti Fisik
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
- surat kiprah dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
- jadwal dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan pelaksanaan kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
8. Penilai Kinerja Guru
Menjadi penilai kerja guru setiap 1 (satu) Guru/sekolah/5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara dengan 2 jam tatap muka.Rincian Tugas
- menyusun rencana jadwal PK Guru dan mekanisme operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
- melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
- menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
- menciptakan laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.
Bukti Fisik
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
- SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;
- jadwal dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
9. Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru
Kepengurusan organisasi/asosiasi profesi guru yang diakui bila ada di tingkat;- nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);
- provinsi ( ketua dan wakil); dan
- kabupaten/ kota (ketua).
Menjadi pengurus organisasi/asosiasi profesi guru setiap 1 (satu) Guru/jabatan/ tahun Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu setara;
- pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
- pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
- pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran.
Demikianlah gosip mengenai Tugas Tambahan Guru Yang Diakui Berdasarkan Permendikbud No 15 Tahun 2020. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Kiprah Komplemen Guru Yang Diakui Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018"
Posting Komentar