Terbaru Perpres Nomor 2 Tahun 2020 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Apbn
Gurumaju.com – Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perpres Nomor 2 Tahun 2020 |
Tunjangan ini kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Admin kutipkan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 2 Tahun 2020;
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu derma yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilarang apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau sebab hal lain yang mengakibatkan pernberian derma dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 6
Tata cara pernbayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2020 tadalah sebagai berikut:
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Utama Rp 1.522.000,00
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp 1.290.000,00
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp 1.003.000,00
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00
Untuk selengkapnya mengenai Perpres No 2 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dapat Adan download Salinannya melalui tautan dibawah ini;
Perpres No. 2 Tahun 2020 [Download]
Demikian Informasi Perpres Nomor 2 tahun 2020 wacana Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru Perpres Nomor 2 Tahun 2020 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Apbn"
Posting Komentar