Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020 Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk (P3k)
Gurumaju.com – Permenpan RB No 4 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, Permenpan ini telah diterbitkan pemerintah agar pelaksanaan Seleksi PPPK sanggup menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah yang sempurna di lingkungan pemerintah.
PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2020 |
Dibawah ini Admin kutipkan isi dari setiap pasal dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas:
Dalam Pasal 1 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020,
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi ialah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap akseptor seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2020.
Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020,
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2020 meliputi: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi; dan c) seleksi wawancara.
Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot tanggapan benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).
Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020,
1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, akseptor harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
Dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020, bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesuaian dengan proposal kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
Untuk selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian Melalui tautan dibawah ini:
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 [Download]
Demikian isu Mengenai Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2020 Wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Pppk (P3k)"
Posting Komentar