Pemikiran Pelaksanaan Ogn Pendidikan Dasar 2020

Gurumaju.com – Juknis Pelaksanaan / Juknis OGN (Olimpiade Guru Nasional) Untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020.
Pedoman Pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar    Pedoman Pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar 2020
Pedoman Pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar 2020

Pedoman (Juknis) OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020. Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru SD dan Sekolah Menengah Pertama melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan OGN Dikdas ini dibutuhkan sanggup memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut dibutuhkan akan berdampak positifterhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 ini disusun sebagai contoh dalam penIggraan OGN Dikdas pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Buku Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 ini memuat rambu-rambu teknis pelaksanaan seleksi penerima OGN Dikdas(SD dan SMP) pada tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, hingga dengan penentuan pemenang tingkat nasional.

Berdasarkan  Juknis OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020, bidang yang dilombakan dalam OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 adalah
1. Guru SD pembelajaran:
a. Tematik
b. Matematika

2. Guru Sekolah Menengah Pertama mata pelajaran:
a. Matematika
b. IPA
c. IPS
d. Bahasa Indonesia
e. Bahasa Inggris

Berdasarkan Juknis / Pedoman OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020, berikut ini Persyaratan Peserta OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020
  1. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus PNS yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK CPNS dan atau SK pengalaman mengajar lainnya
  2. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun  dibuktikan dengan SK dan pemerintah tempat atau kepala sekolah:
  3. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) di sekolah swata yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja;
  4. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah swasta yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja,
  5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2020/2020/2020;
  7. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi aiih kiprah ke unit kerja lainnya,
  8. Belum pernah menjadi pemenang 1, 2. atau 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir;
  9. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Si )/D-LV;
  10. Guru Sekolah Menengah Pertama hanya sanggup mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata peiajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK);
  11. Memiliki surat izin dan kepala sekolah:
  12. Peserta wajib mendaftarkan diri pada laman www.kesharlindungdikdas.id.

Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman (Juknis) OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020.

Pedoman OGN Dikdas 2020 [Download]

Demikian informasi mengeni  Pedoman Pelaksanaan OGN Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Tahun 2020. yang sanggup Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, agar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Belum ada Komentar untuk "Pemikiran Pelaksanaan Ogn Pendidikan Dasar 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel