Perpres Nomor 16 Tahun 2020 Ihwal Pembiasaan Honor Pokok Pns Tahun 2020
Gurumaju.com – Peraturan Presiden / Perpres Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 Ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020. hal ini dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2020 maka untuk melaksanakan Penyesuaian dikeluarkanlah Perpres No 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji PNS Tahun 2020.
![]() |
PERPRES Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2020 |
Dalam Perpres No 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Tahun 2020 ini memutuskan beberapa pasal diantaranya:
Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2020 dinyatakan bahwa:
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 diubahsuaikan dengan honor pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Rincian adaptasi honor pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2020 dinyatakan bahwa:
( 1) Penyesuaian honor pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masingmasing sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk memutuskan adaptasi honor pokok tersebut.
Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2020 dinyatakan bahwa:
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honor pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai teknis adaptasi honor pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2020 dinyatakan bahwa:
Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020 perihal Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2020 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2020 dinyatakan bahwa:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Untuk Selengkapnya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2020, silahkan download File Salinannya melalui tautan dibawah ini:
PERPRES No 16 Tahun 2020 [Download]
Lampiran Perpres No 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji PNS Tahun 2020
Penyesuaian Untuk Golongan I [Download]
Penyesuaian Untuk Golongan II [Download]
Penyesuaian Untuk Golongan III [Download]
Penyesuaian Untuk Golongan IV [Download]
Demikian Informasi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Gaji PNS 2020 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Perpres Nomor 16 Tahun 2020 Ihwal Pembiasaan Honor Pokok Pns Tahun 2020"
Posting Komentar