Terbaru Pp Nomor 35 Tahun 2020 Wacana Dukungan Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri Tahun 2020
Gurumaju.com – PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
![]() |
PP Nomor 35 Tahun 2020 |
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2020 yakni sebagai berikut:
- Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, derma keluarga, dan derma jabatan atau derma umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, derma keluarga, derma jabatan atau derma umum, dan derma kinerja;
- Untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau derma embel-embel penghasilan; dan
- UPenerima derma mendapatkan derma sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis derma bahaya,. derma resiko, derma pengamanan, derma profesi atau derma khusus guru dan dosen atau derma kehormatan, embel-embel penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, derma selisih penghasilan, dan derma lain yang sejenis dengan derma kompensasi atau derma ancaman serta derma atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/ forum dan penghasilan lain.
Jumlah Gaji Ke 13 ASN atau PNS
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2020, Gaji, pensiun, atau derma ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yakni berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Untuk Selengkapnya silahkan PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan melalui tautan dibawah ini;
PP Nomor 35 Tahun 2020 [Download]
PP Nomor 36 Tahun 2020 [Download]
Demikian warta mengenai PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Gaji ke 13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, agar sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru Pp Nomor 35 Tahun 2020 Wacana Dukungan Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri Tahun 2020"
Posting Komentar